Beranda | Artikel
Keringanan Mewarnai Kuku Bagi Wanita Haid
Kamis, 26 Februari 2004

KERINGANAN MEWARNAI KUKU BAGI WANITA HAID

Oleh
Amr Bin Abdul Mun’im

Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu bentuk perhiasan yang dapat menambah kecantikan wanita. Banyak wanita yang memakai pacar pada kukunya dengan daun inay (pacar), karena hal itu dapat menarik kecintaan suami.

Wanita yang sedang haid diberikan keringan untuk memakai pacar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini : “Dari Mu’adzah : Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?” Aisyah menjawab : Pada saat sedang disisi nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu”. [Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656) dengan sanad shahih]

Dari Nafi’ Maula bin Umar, dia menceritakan : “Bahwa istri-istri Ibnu Umar semuanya memakai pacar pada kuku mereka pada saat sedang haid“. [Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1094) dengan sanad shahih]

Mengenai hal ini penulis katakan, apabila pemakaian pacar itu terlalu tebal sehingga air wudhu’ tidak dapat menyentuh kulit pada saat sedang dalam keadaan suci, ketika itu seorang wanita harus menghapus dan menghilangkannya. Demikian itulah keringanan yang diberikan kepada seorang wanita yang sedang haid karena pada saat itu dia tidak berwudlu’.

Disamping pacar itu dari inay, seorang wanita juga diperbolehkan mengecat kukunya (kutek) pada saat sedang haid, karena dia tidak harus berwudlu’dan mengerjakan sholat. Tetapi pada saat dalam keadaan suci, dia harus menghilangkannya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘ anhu, dia menceritakan : “Istri-istri kami memakai pacar pada malam hari, apabila pagi tiba mereka melepasnya, kemudian berwudlu dan mengerjakan shalat. Setelah shalat mereka memakai pacar lagi dan apabila tiba waktu dzuhur mereka melepasnya, lalu berwudlu’ dan mengerjakan shalat . Hal itu dilakukannya dengan sebaik-baiknya dan tidak menghalangi mereka dari shalat.“. [Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1093) dengan sanad shahih]

Tetapi ada dua hal yang diperhatikan :

Pertama : Pemakaian pacar -termasuk juga kutek- merupan salah satu perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrim. Oleh karena itu, wanita yang memakainya harus menyembunyikan dari pandangan laki-laki yang bukan muhrim.

Kedua : Pengecatan kuku (kutek) adalah salah satu kebiasaan orang barat yang dilancarkan ketengah-tengah masyarakat kita. Dan melakukannya merupakan tindakan menyerupai wanita-wanita kafir tersebut, dan inilah yang dilarang.

[Disalin dari buku Tsalatsuna Rukhshatan Syar’iyyan Li Al-Nisa’. Edisi bahasa Indonesia 30 Keringanan Bagi Wanita. Penulis Amr bin Abdul Mun’im Salim, Penerjemah M. Abdul Ghoffar E.M. Penerbit Pustaka Azzam – Jakarta. November 1997]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/306-keringanan-mewarnai-kuku-bagi-wanita-haid.html